Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk melalui Penawaran Umum bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum bertahap yang direncanakan. (2) Peringkat efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemeringkat.
Koreksi Anda