Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) memuat paling sedikit: a. laporan realisasi anggaran Emiten; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; d. opini dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan e. besaran rasio kemampuan keuangan Emiten untuk mengembalikan pinjaman.
Koreksi Anda