Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan Emiten yang melakukan kegiatan penghimpunan dana di sektor Pasar Modal.
Koreksi Anda