Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. risiko utama; b. risiko lainnya terkait Emiten; c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. risiko bagi investor; dan e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
Koreksi Anda