Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Informasi singkat tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g, harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama dan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
b. nama dan jabatan pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
c. sarana dan/atau prasarana yang dimiliki;
d. sumber daya alam; dan
e. nama badan usaha milik daerah yang dimiliki Emiten dan jumlah atau persentase kepemilikannya.
Koreksi Anda
