Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
