Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib memiliki unit yang melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas paling sedikit:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor Pasar Modal;
b. memberikan masukan kepada Emiten untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal;
c. membantu Emiten dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang paling sedikit meliputi:
1. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Emiten; dan
2. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; dan
d. sebagai penghubung antara Emiten dengan pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat menyampaikan laporan dan keterbukaan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
