Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran tercantum dalam Lampiran sesuai dengan format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. Prospektus; c. Prospektus Ringkas; d. Prospektus Awal, jika dilakukan Penawaran Awal; dan e. dokumen lain yang disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. Peraturan Daerah mengenai APBD; c. Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan, jika Peraturan Daerah telah diundangkan; d. peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; e. persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. jadwal Penawaran Umum; g. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait dengan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk kegiatan yang akan dibiayainya; h. Kontrak Perwaliamanatan; i. perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat perjanjian penjaminan emisi efek; j. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; k. perjanjian penanggungan, jika terdapat perjanjian penanggungan atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; l. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Daerah dari Tim Ahli Syariah; dan m. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten.
Koreksi Anda