Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d memuat secara ringkas:
a. LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
b. analisis dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Koreksi Anda
