Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f meliputi informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
