Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f meliputi informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda