Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit: a. pernyataan kesesuaian syariah; b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
Koreksi Anda