Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain kepada Emiten yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat, meliputi:
a. surat pernyataan dari Pihak yang membantu penyusunan Prospektus, jika ada Pihak yang membantu penyusunan Prospektus:
1. surat pernyataan persetujuan pencantuman nama Pihak tersebut di Prospektus; dan/atau
2. surat pencabutan dalam hal Pihak tersebut mencabut persetujuannya;
b. keterangan lain yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari Pihak yang membantu dalam Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan, jika ada; dan/atau
c. dokumen lain yang dibutuhkan.
(2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Koreksi Anda
