Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah memuat atau mengungkapkan paling sedikit: 1. jumlah nominal dan jenis Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan; 2. satuan pemindahbukuan dan satuan perdagangan dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk batasan dalam melakukan pemindahbukuan; 3. ikhtisar hak pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 4. ikhtisar sifat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 5. persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat persyaratan dan/atau pembatasan atas pembayaran lebih dini atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 6. harga, suku bunga, atau imbalan dengan cara lain yang ditetapkan untuk Obligasi Daerah dan/atau imbal hasil untuk Sukuk Daerah, termasuk metode penentuannya dengan ketentuan jika suku bunga mengambang, diuraikan secara lengkap tentang cara penentuan suku bunga mengambang; 7. tanggal pembayaran utang pokok dan jumlah utang pokok yang harus dibayar pada tanggal pembayaran utang pokok; 8. tanggal pembayaran bunga atau imbalan dengan cara lain; 9. Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, harus memuat tambahan informasi paling sedikit: a. aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal Emiten yang menerbitkan Sukuk Daerah menjamin selama periode Sukuk Daerah, aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; b. jenis Akad Syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah; c. ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak; d. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; e. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan f. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbal hasil. b. keterangan mengenai penanggungan utang, jika terdapat penanggungan utang paling sedikit: 1. nama dan alamat penanggung utang; 2. skema penanggungan utang; 3. penggantian penanggung utang, jika terdapat penggantian penanggung utang; 4. jangka waktu penanggungan utang; dan 5. rincian pokok penting perjanjian penanggungan utang; c. nama, alamat, dan uraian mengenai Pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat; d. ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan; e. hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta barang milik Emiten yang melekat pada kegiatan tersebut yang akan menjadi jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah jika ada; g. keterangan mengenai cadangan dana pelunasan; h. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; i. pembatasan atau larangan bagi Emiten yang ditujukan untuk melindungi pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika terdapat pembatasan atau larangan; dan j. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web.
Koreksi Anda