Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit:
a. keterangan mengenai Emiten;
b. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. keterangan mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi, jika terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi;
d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. data keuangan penting;
f. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan
g. jenis Akad Syariah, jika menerbitkan Sukuk Daerah.
Koreksi Anda
