Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf p, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan Pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. kualifikasi profesional, untuk Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal, jika terdapat Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal;
c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; dan
d. pernyataan Emiten terkait ada atau tidak adanya hubungan utang piutang antara Emiten dan Wali Amanat.
(2) Dalam hal Emiten memiliki hubungan utang piutang dengan Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, Emiten harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan persyaratan lain.
Koreksi Anda
