Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf h memuat ringkasan informasi.
(2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Koreksi Anda
