Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum tahap kedua dan seterusnya, Emiten wajib:
a. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tahap kedua dan seterusnya disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
Koreksi Anda
