Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6150);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6151); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
