Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf i memuat ringkasan informasi. (2) Ringkasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Koreksi Anda