Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik. 3. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. 5. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 6. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 7. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. 8. Prospektus Awal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang selanjutnya disebut Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi dan/atau imbal hasil sukuk, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. 9. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek. 10. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus atau Prospektus Awal. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 14. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan/atau sukuk. 15. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notarial. 16. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. 17. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 18. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA. 19. Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 20. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh Emiten. 21. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa. 22. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 23. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi: a. penilaian atas harga efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal; b. penilaian atas harga efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau Pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau c. keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau Pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut. 24. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pengelolaan keuangan daerah. 25. Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang selanjutnya disingkat LRPD adalah laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang disampaikan oleh Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif. 26. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 27. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 28. Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: a. suatu Efek; dan/atau b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda