Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi Emiten yang telah memperoleh pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku bagi Emiten terkait pelaporan dan pengumuman serta tata kelola.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini atau dinyatakan secara tegas berlaku bagi Emiten yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
