Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 wajib memuat paling sedikit: a. tanggal kejadian; b. jenis Informasi atau Fakta Material; c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.
Koreksi Anda