Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan
b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan.
Koreksi Anda
