Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; atau
b. pernyataan Emiten mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, jika tidak terdapat kejadian penting.
Koreksi Anda
