Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan singkat tentang Emiten;
b. keadaan geografis dan demografis;
c. sumber daya alam yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Emiten;
d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya;
e. Emiten, paling sedikit:
1. nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah;
2. uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah paling sedikit:
a) umur;
b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya;
c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan
f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
2. jabatan sekarang dan sebelumnya;
3. pengalaman kerja; dan
4. pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
Koreksi Anda
