Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. keterangan singkat tentang Emiten; b. keadaan geografis dan demografis; c. sumber daya alam yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Emiten; d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya; e. Emiten, paling sedikit: 1. nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah; 2. uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah paling sedikit: a) umur; b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya; c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit: 1. nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 2. jabatan sekarang dan sebelumnya; 3. pengalaman kerja; dan 4. pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
Koreksi Anda