Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut paling sedikit biaya:
a. jasa penjaminan;
b. jasa penyelenggaraan;
c. jasa penjualan;
d. jasa profesi penunjang Pasar Modal;
e. jasa lembaga penunjang Pasar Modal;
f. jasa konsultasi keuangan; dan
g. lain-lain.
Koreksi Anda
