Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut paling sedikit biaya: a. jasa penjaminan; b. jasa penyelenggaraan; c. jasa penjualan; d. jasa profesi penunjang Pasar Modal; e. jasa lembaga penunjang Pasar Modal; f. jasa konsultasi keuangan; dan g. lain-lain.
Koreksi Anda