Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prospektus Ringkas harus memuat informasi paling sedikit tentang: a. Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. ikhtisar data keuangan penting; d. analisis dan pembahasan oleh Emiten; e. faktor risiko; f. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan; g. profil singkat Emiten; h. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan i. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Koreksi Anda