Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib menyediakan LKPD periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan di situs web Emiten.
(2) Pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran, LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus tersedia di situs web Emiten.
(3) Dalam hal jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal LKPD lebih dari 12 (dua belas) bulan, Emiten wajib menyediakan informasi di situs web Emiten yang dapat diakses oleh masyarakat, berupa Laporan Realisasi APBD per tanggal paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Koreksi Anda
