Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; b. masa penawaran; c. tanggal penjatahan; d. tanggal pengembalian uang pemesanan; e. tanggal distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. tanggal pencatatan, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dicatatkan di Bursa Efek; g. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web; h. nama Bursa Efek, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; i. jenis dari penawaran dan uraian mengenai: 1. jenis dan jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 2. uraian singkat tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan; 3. kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; 4. jumlah nominal, harga penawaran, dan total nilai penawaran; 5. tanggal jatuh tempo; 6. suku bunga dan/atau imbal hasil; 7. tanggal pembayaran bunga dan/atau imbal hasil; 8. ketentuan mengenai pembayaran kembali lebih dini; 9. Wali Amanat; 10. jaminan, jika terdapat jaminan; 11. penanggung, jika terdapat penanggung; 12. cadangan dana pelunasan; dan 13. hasil peringkat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari perusahaan pemeringkat efek; j. nama dari penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek; k. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; l. pernyataan berikut dalam huruf kapital dan cetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca: 1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”; 2. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”; atau 3. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”; m. pernyataan dalam huruf kapital bahwa Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus: “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI”; dan n. pernyataan singkat, dalam huruf kapital, mengenai: 1. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan 2. risiko kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan, jika terdapat risiko kemungkinan tidak likuid.
Koreksi Anda