Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Obligasi Daerah memenuhi kriteria sebagai Efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan dan Sukuk Daerah memenuhi kriteria sebagai Sukuk berlandaskan keberlanjutan, Emiten wajib memenuhi: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Koreksi Anda