Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian LKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda