Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mengungkapkan paling sedikit:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas; dan
f. laporan perubahan ekuitas.
Koreksi Anda
