Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Bentuk dan isi LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tercantum dalam Lampiran dengan format 5 yang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
