Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Penjaminan emisi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf o, Emiten harus mengungkapkan uraian tentang
ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi efek paling sedikit:
a. nama penjamin pelaksana emisi efek;
b. nama Penjamin Emisi Efek;
c. bentuk penjaminan;
d. persentase dan nilai penjaminan; dan
e. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
Koreksi Anda
