Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan emisi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf o, Emiten harus mengungkapkan uraian tentang ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi efek paling sedikit: a. nama penjamin pelaksana emisi efek; b. nama Penjamin Emisi Efek; c. bentuk penjaminan; d. persentase dan nilai penjaminan; dan e. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
Koreksi Anda