Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam bahasan dan analisis serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit:
1. laporan realisasi anggaran;
2. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. neraca;
4. laporan operasional;
5. laporan arus kas; dan
6. laporan perubahan ekuitas;
b. bahasan mengenai komponen penting dari penerimaan atau belanja lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten untuk mengetahui kemampuan keuangan Emiten;
c. bahasan dalam hal LKPD mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah, yang disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan dengan pendapatan asli daerah;
d. bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan; dan
e. perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Emiten dan dampaknya terhadap LKPD.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diungkapkan Emiten dalam hal terjadi situasi atau kondisi berupa:
a. peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
b. jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan
pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; atau
c. perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Koreksi Anda
