Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal LKPD tahun terakhir yang telah diaudit;
b. LKPD tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan;
c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan;
d. komitmen dan kontijensi sesuai LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; dan
e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, jika terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo dan disertai penyebab atau alasannya.
Koreksi Anda
