Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; b. LKPD tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan; c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan; d. komitmen dan kontijensi sesuai LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; dan e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, jika terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo dan disertai penyebab atau alasannya.
Koreksi Anda