Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
Koreksi Anda
