Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN PRINSIP INVESTASI
Ruang Lingkup
Prinsip Investasi
BENTUK, BATASAN, JANGKA WAKTU, DAN HASIL INVESTASI
Bentuk Investasi
Batasan Investasi
Jangka Waktu Investasi
Hasil Investasi
INSTRUMEN INVESTASI
Umum
Memiliki Usaha Sendiri
Penyertaan Modal
Kerja Sama Investasi
Investasi langsung lainnya
Pemilikan Saham
Pembelian Tanah dan/atau Bangunan
INVESTASI LAINNYA
Umum
Investasi Produk Perbankan
Investasi Produk Instansi Keuangan Syariah
Investasi di Pasar Uang
Investasi di Pasar Modal
Pembiayaan
Pengelolaan Aset
Pengelolaan Portofolio
Investasi Dalam Kegiatan Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Investasi Bisnis Penyediaan Jasa
Investasi Sewa Tanah/Bangunan/ Barang yang dapat dinilai dengan Uang dan Jasa
SPECIAL PURPOSE VEHICLE
Umum
Tujuan Pembentukan SPV
Operasional SPV
Perwaliamanatan (Trust)
Tujuan Penunjukan Wali Amanat (Trustee)
Penunjukan, Tugas dan Pemberhentian Wali Amanat (Trustee)
PERENCANAAN, PENILAIAN, DAN PERSETUJUAN INVESTASI
Rencana Investasi Tahunan
Penilaian dan Persetujuan Rencana Investasi Tahunan
Penetapan Rencana Investasi Tahunan
Usulan Investasi Luar Negeri
Penilaian dan Persetujuan Usulan Investasi Penilaian dan Persetujuan Badan Pelaksana
Penilaian dan Persetujuan Dewan Pengawas
PELAKSANAAN INVESTASI
Umum
Manajemen Risiko
Manajer Aset, Manajer Investasi dan Manajer Portofolio
Tenaga Ahli
Penggunaan Jasa Pihak Ketiga
Koordinasi dan/atau Bekerja Sama
Kewenangan dan Kewajiban
Evaluasi Berkala Atas Investasi
Periode, Penyesuaian, dan Pengakhiran Investasi Luar Negeri
NILAI MANFAAT INVESTASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP