Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e merujuk kepada investasi Luar Negeri yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembiayaan jangka pendek;
b. pembiayaan jangka menengah;
c. pembiayaan jangka panjang;
d. pemberian fasilitas pembiayaan; dan/atau
e. pembiayaan alternatif (alternative financing).
(3) Pembiayaan alternatif (alternative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembelian kemudian penyewaan kembali (sale and leaseback);
b. pembiayaan berbasis komoditas (tawarruq);
c. pembiayaan berbasis peer-to-peer;
d. pembiayaan melalui crowdfunding; dan/atau
e. pembiayaan alternatif lainnya.
(4) Investasi dalam bentuk pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembiayaan oleh BPKH;
b. pembiayaan sindikasi (syndicated financing) yang dikelola oleh lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri;
c. Private Placement yang berbasis pembiayaan- pembiayaan proyek dan/atau portofolio;
d. pembiayaan asset di suatu Trust dan/atau unit investasi kolektif (collective investment units) yang dikelola lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri;
dan/atau
e. bilateral oleh BPKH dan Mitra, dengan pola kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi lain dan/atau dilaksanakan melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Koreksi Anda
