Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bentuk Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemilikan saham; dan b. pembelian tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda