Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1300), tidak berlaku bagi investasi Luar Negeri.
Koreksi Anda