Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. 3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 8. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 9. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 10. Prinsip Investasi adalah prinsip investasi Keuangan Haji yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. 11. Nilai Manfaat yang dimaksud dalam peraturan ini adalah nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi luar negeri baik berupa keuntungan, laba, dividen, pendapatan, efisiensi biaya, upah, sewa, bayaran yang diterima, peningkatan nilai aset investasi, peningkatan nilai pokok investasi, peningkatan nilai penerimaan dari nilai tukar valuta asing, dan/atau manfaat lainnya yang dapat dinilai dengan uang. 12. Investasi adalah investasi Keuangan Haji yang dilakukan sesuai peraturan perundangan yang mengatur pengelolaan Keuangan Haji. 13. Mitra Investasi yang selanjutnya disebut Mitra adalah rekan bisnis BPKH dalam suatu investasi luar negeri. 14. Luar Negeri adalah yurisdiksi di luar Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 15. Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan tertentu dan khusus dalam kaitannya dengan suatu investasi luar negeri yang batasan serta operasionalnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di yurisdiksi SPV.
Koreksi Anda