Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dapat dilakukan dalam bentuk jasa pengelolaan aset.
(2) Investasi lainnya dalam bentuk pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa disertai kepemilikan atas aset yang menjadi subyek pengelolaan.
(3) Investasi lainnya dalam bentuk pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengelolaan aset oleh BPKH;
b. bilateral oleh BPKH dan Mitra;
c. melalui kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi lain;
d. melalui penempatan di instrumen finansial yang berbasis pengelolaan aset;
e. private placement yang berbasis pengelolaan aset;
f. REITs; dan/atau
g. penyertaan di suatu trust dan/atau unit investasi kolektif (collective investment units) yang dikelola lembaga dan/atau institusi di Luar Negeri yang berbasis pengelolaan aset.
(4) Investasi lainnya dalam bentuk pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Koreksi Anda
