Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri melaksanakan Investasi Keuangan Haji sesuai dengan persetujuan yang diberikan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dalam pelaksanaan Investasi bertugas: a. melakukan hal yang diperlukan sebagai bagian dari proses pelaksanaan investasi termasuk membuka rekening, melakukan transaksi keluar masuk dana dan mengambil langkah yang perlu guna mengoptimalkan nilai manfaat dari dana yang sudah dialokasikan untuk investasi Luar Negeri sehingga alokasi dana tersebut diinvestasikan sesuai ketentuan yang berlaku; b. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi yang handal untuk memastikan kegiatan Investasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan c. melakukan koordinasi dengan para Mitra terkait pengelolaan investasi. (3) Dalam hal pelaksanaan investasi telah disetujui oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas belum dapat dilaksanakan, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat menempatkan dana investasi untuk sementara waktu pada produk perbankan yang memberikan nilai manfaat yang lebih baik.
Koreksi Anda