Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemilikan saham di perusahaan nonpublik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut: a. perusahaan tersebut menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah; b. pemegang saham atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas atau Pegawai senior di BPKH; dan c. dalam hal penyertaan BPKH pada saham perusahaan tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jajaran direksi dan atau dewan komisaris. (2) Perusahaan nonpublik menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jika memenuhi ketentuan berikut: a. anggaran dasar perusahaan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. perusahaan tersebut tidak menyelenggarakan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio keuangan dimana total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen) dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda