Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan membeli tanah dan/atau bangunan di Luar Negeri. (2) Investasi tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembelian tanah dan/atau bangunan; dan b. pembelian tanah dan/atau bangunan untuk wakaf.
Koreksi Anda