Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar modal merujuk kepada pasar finansial dalam arti luas untuk aset finansial dan komoditas yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Investasi di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dapat berupa: a. instrumen pasar modal di Luar Negeri baik primary market maupun secondary market; b. instrumen finansial, sukuk, saham/efek syariah; c. funds; d. instrumen komoditas; e. transaksi forwards; f. transaksi futures; g. options; h. swaps; i. produk terstruktur (structured products) yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar modal; dan/atau j. instrumen derivatif (derivatives). (3) Investasi di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH.
Koreksi Anda