Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan kerja sama investasi dengan lembaga yang memiliki reputasi baik di Luar Negeri. (2) Kerja sama investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama untuk melakukan usaha; b. kerja sama dalam penyertaan modal; c. kerja sama untuk pemilikan saham; d. kerja sama investasi tanah dan/atau bangunan; e. kerja sama investasi langsung lainnya; dan/atau f. kerja sama investasi lainnya.
Koreksi Anda