Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Investasi Luar Negeri wajib mematuhi hukum yang berlaku pada negara tersebut, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Investasi Luar Negeri.
Koreksi Anda
