Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan Badan Pelaksana sesuai dengan rencana strategis BPKH.
Koreksi Anda